Pendidikan Kewarganegaraan Pertemuan 1


Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan I




 


















Disusun oleh:

Kelompok 7
Armadilo Rahargono                     20317970
Erika Kesumo A.                              21317962
Garien Satriabima W.                   22317494
Rahima Zulaikha                             24317888
Sumayyah Khoirunnisa                 25317798
2TB01

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.    Latar Belakang


Kita hidup di dalam lingkungan komunitas terbesar yang bernama negara. Di manapun manusia hidup di dalam suatu negara. Apalagi yang memang lahir dan dibesarkan di tanah air negara tersebut yang salah satunya kita tempati adalah Indonesia.  Karena kita tinggal, lahir dan besar di negara ini, kita telah menjadi bagian dari warga negara. Maka dari itu kita harus mencintai tanah air ini. Salah satu bentuknya adalah kita harus tau bagaimana kita menjalani dan mentaati sistem kehidupan bermasyarakat di sini. Bagaimana asal-usulnya, bagaimana hukum dan peraturannya, bagaimana adat-istiadatnya, dan bagaimana norma-normanya. Semua itu telah diajarkan sejak dini melalui sistem Pendidikan kita dari Pendidikan dasar hingga Pendidikan tingkat tinggi seperti yang sedang dijalankan saat ini melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.    Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan


  1. UUD 1945
a.     Pembukaan UUD
-        Alinea Ke-4: terdapat salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
b.     Pasal 27
- Ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.      Pasal 31
- Ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
- Ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

-        Pasal 36 ayat 3: Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan yang salah satunya adalah “persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan”.

-        Pasal 37: kurikulum seluruh tingkatan pendidikan wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan.
-         

  1. Surat Keputusan Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep/2006

-Pasal 3 No. 2 bagian (b): bahwa menjadi ilmuwan dan profesional harus memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem ni!ai Pancasila.

-Pasal 4 No. 2: Subtansi kajian-kajian yang harus ada pada Matakuliah Pengembangan Kepribadian pada Pendidikan Pancasila, yaitu: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Politik dan Strategi, Demokrasi Indonesia, HAM, hak dan kewajiban Warga Negara, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia.


C.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
  1. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
  2. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
  1. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
  2. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah:

Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

D.    Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa Secara Umum

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

Pengertian bangsa menurut para ahli:

1.               Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
2.               Joseph Stalin. Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
3.               Otto Bauer. Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
4.               Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.

Pengertian Negara Secara Umum

Pengertian negara secara umum adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan

Negara Dalam Arti Luas

Pengertian mengenai hakikat negara dalam arti luas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.               Negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama
2.               Negara merupakan integrasi dan kesatuan politik.
3.               Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik
4.               Negara adalan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Nur Wahyu Rochmadi)
5.               Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok, yaitu rakyat tertentu, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat (Mr. M. Nasrun).

Negara Dalam Arti Sempit

Pengertian mengenai hakikat negara dalam arti sempit dapat dijelaskan sebagai berikut

1.                   Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai daerah tertentu dimana daerah kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein/kedaulatan (Soenarko).
2.                   Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatau pemerintahan yang sama (R. Djokosoetono).
3.                   Negara adalah persekutuan antara keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya (Aristoteles)
4.                   Negara sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat atau negara (Roger F. Soltau).

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Berikut adalah kumpulan pengertian negara menurut para ahli beserta penjelasannya, baik ahli dalam negeri maupun ahli luar negeri.

1.               Aristoteles Pengertian negara menurut Aristoteles adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.               Plato Pengertian negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
3.               Max Weber Pengertian negara menurut Max Weber merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.


E.    Hak dan Kewajiban


Hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada orang tersebut dengan rasa tanggung jawab.

Pendapat lain mengatakan arti hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak manusia tersebut masih di dalam kandungan. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa definisi hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dimana penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Hak Menurut Para Ahli

1.               R.M.T Sukamto Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2.               Soerjono Soekanto, pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

a.     Hak searah/ relatif; hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian
b.     Hak jamak arah/ absolut; hak yang berhubungan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.

3.               Gorge Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat dibedakan menjadi lima bagian, yaitu:
a.     Hak sempurna; hak yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
b.     Hak utama; hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
c.      Hak publik; hak yang yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
d.     Hak positif dan Negatif; hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
e.     Hak milik; hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.

4.               John Salmond, pengertian hak dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, diantaranya:
a.     Hak dalam arti sempit; hak yang didapatkan seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.
b.     Hak kemerdekaan; hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
c.      Hak kekuasaan; hak yang didapatkan seseorang untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban, dan lainnya, melalui jalur dan cara hukum.
d.     Hak kekebalan/ imunitas; hak yand dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

Macam – Macam HAK

1.         Hak Absolut, Hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.

2.         Hak Individual dan Hak Sosial
a.     Hak individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negar tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya.
b.     Hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.
3.         Hak Legal dan Hak Moral
a.     Hak legal adalah suatu hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Umumnya lebih banyak membicarakan mengenai hukum atau sosial. Misalnya hak para veteran untuk mendapatkan tunjangan bulanan.
b.     Hak moral adalah suatu hak yang diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Umumnya bersifat individu atau soliderisasi. Misalnya hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerjanya.
4.         Hak Positif dan Hak Negatif
a.     Hak positif adalah hak yang sifatnya positif, jika seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk dirinya. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan.
b.     Hak negatif adalah suatu hak yang sifatnya negatif, jika seseorang bebas untuk melakukan atau memiliki sesuatu. Misalnya hak untuk menyampaikan pendapat.
5.         Hak Khusus dan Hak Umum
a.     Hak khusus adalah hak yang timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa individu karena fungsi khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya kegiatan pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian dalam waktu tertentu.
b.     Hak umum adalah hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Misalnya hak asasi manusia (HAM).

Kewajiban Menurut Para AHli

1.               Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

2.               Curzon, kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
a.     Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
b.     Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.      Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
d.     Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
e.     Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.



Demokrasi


Demokrasi berasal dari kata demokratia yang merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani. Demokrasi sendiri memiliki arti suatu kekuasaan rakyat. Adapun secara umum, demokrasi terbagi menjadi dua kata:
1.     Demos yang maknanya adalah rakyat, dan
2.     Kratos yang maknanya adalah kekuatan atau kekuasaan.
Adapun pengertian dari demokrasi sendiri secara umum adalah sebuah format pemerintahan dimana tiap-tiap warga Negara mempunyai hak yang setara dan juga seimbang mengenai penentuan dan juga pemilihan suatu keputusan yang nantinya akan memunculkan dampak di dalam kehidupan rakyat atau warga Negara.
Pengertian dari demokrasi sendiri juga bisa diartikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan tertinggi yang terdapat di tangan rakyat. Tentang demokrasi ini, warga Negara boleh ikut di dalam mengambil bagian, entah itu secara langsung atau dalam sebuah bentuk perwakilan dalam hal pelaksanaan perumusan, pengembangan dan juga proses menyusun hukum.
Berikut ini adalah beberapa pengertian dari demokrasi menurut beberapa ahli:
  1. Pengertian dari demokrasi berdasarkan pendapat Abraham Lincoln merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana itu dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan juga untuk rakyat itu sendiri.
  2. Pengertian dari demokrasi berdasarkan pendapat Charles Costello merupakan suatu sistem sosial dan juga politik pemerintahan dimana di dalamnya kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum dan juga budaya yang melindungi segenap hak perorangan dari warna Negara itu sendiri.
  3. Sementara pengertian dari demokrasi berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen merupakan suatu pemerintahan yang diadakan dan dilaksanakan dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. Adapun mengenai pelaksana kekuasaan Negara sendiri adalah wakil dari rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat sesudah adanya suatu keyakinan bahwa kebutuhannya akan memperoleh perhatian di dalam aturan yang telah atau akan ditetapkan oleh wakil rakyat tersebut berhubungan dengan penerapan dari kekuasaan Negara.


Hak Asasi Manusia

A.    HAM


HAM atau Hak Asasi Manusia  adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Pengertian HAM Menurut Parah Ahli
1.                John Locke
Pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2.                Jan Materson
Pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.                Miriam Budiarjo
Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4.                Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5.                Oemar Seno Adji
Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6.                Jack Donnely
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
7.                UU No 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8.                David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Ciri – Ciri HAM
1.               HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2.               HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.               HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.               HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam – Macam HAM
1.               Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
a.     Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
b.     Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
c.      Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
d.     Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

2.               2.                 Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
a.     Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
b.     Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
c.      Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
d.     Hak dalam meat usulan petisi.

3.               3.                 Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
a.       Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.       Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
c.        Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4.               4.                 Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
a.     Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
b.     Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
c.      Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
d.     Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
e.     Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5.               5.                  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
a.     Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
b.     Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6.              6.                   Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak  individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
a.     Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.     Hak untuk mendapatkan pengajaran.
c.      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


B.    Perkembangan Pendidikan Bela Negara


1.               Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
b.     Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi. 
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak. 
Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda. 
2.               Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. 
Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. 
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran. 
3.               Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. 
Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. 
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan. 
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.     Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.     Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.   
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1