Pendidikan Kewarganegaraan Pertemuan 1
Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan I
Disusun oleh:
Kelompok 7
Armadilo
Rahargono 20317970
Erika
Kesumo A. 21317962
Garien
Satriabima W. 22317494
Rahima
Zulaikha 24317888
Sumayyah
Khoirunnisa 25317798
2TB01
Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan
A.
Latar
Belakang
Kita
hidup di dalam lingkungan komunitas terbesar yang bernama negara. Di manapun
manusia hidup di dalam suatu negara. Apalagi yang memang lahir dan dibesarkan
di tanah air negara tersebut yang salah satunya kita tempati adalah
Indonesia. Karena kita tinggal, lahir
dan besar di negara ini, kita telah menjadi bagian dari warga negara. Maka dari
itu kita harus mencintai tanah air ini. Salah satu bentuknya adalah kita harus
tau bagaimana kita menjalani dan mentaati sistem kehidupan bermasyarakat di
sini. Bagaimana asal-usulnya, bagaimana hukum dan peraturannya, bagaimana
adat-istiadatnya, dan bagaimana norma-normanya. Semua itu telah diajarkan sejak
dini melalui sistem Pendidikan kita dari Pendidikan dasar hingga Pendidikan
tingkat tinggi seperti yang sedang dijalankan saat ini melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- UUD 1945
a. Pembukaan UUD
-
Alinea Ke-4: terdapat salah
satu tujuan bangsa Indonesia yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
b. Pasal 27
- Ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
- Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c. Pasal 31
- Ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
- Ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional
-
Pasal 36 ayat 3: Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan yang salah satunya adalah “persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan”.
-
Pasal 37: kurikulum seluruh
tingkatan pendidikan wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan.
-
- Surat Keputusan Dirjen Dikti
No.43/DIKTI/Kep/2006
-Pasal 3 No. 2 bagian (b): bahwa menjadi ilmuwan dan profesional harus
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban,
memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem ni!ai Pancasila.
-Pasal 4 No. 2: Subtansi kajian-kajian yang harus ada pada Matakuliah
Pengembangan Kepribadian pada Pendidikan Pancasila, yaitu: Filsafat Pancasila,
Identitas Nasional, Politik dan Strategi, Demokrasi Indonesia, HAM, hak dan
kewajiban Warga Negara, Geopolitik dan Geostrategi Indonesia.
C.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut:
- Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu Kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
Menurut Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai
berikut:
- Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan
mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan
kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan,
kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
- Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral
yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi
melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
Partisipasi
yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan
bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan
disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu
berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik
yang sehat serta perbaikan masyarakat.
D. Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
1.
Ernest
Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882.
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa
dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa
lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
2.
Joseph
Stalin. Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang
stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta
perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
3.
Otto
Bauer. Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter
karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang
bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
4.
Ki
Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada,
persatuan antara orang dengan wilayah.
Pengertian Negara Secara Umum
Pengertian negara secara
umum adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi
oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan
Negara Dalam Arti Luas
Pengertian mengenai
hakikat negara dalam arti luas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Negara
adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama
2.
Negara
merupakan integrasi dan kesatuan politik.
3.
Negara
adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik
4.
Negara
adalan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat (Nur Wahyu Rochmadi)
5.
Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat
pokok, yaitu rakyat tertentu, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat
(Mr. M. Nasrun).
Negara Dalam Arti Sempit
Pengertian mengenai
hakikat negara dalam arti sempit dapat dijelaskan sebagai berikut
1.
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
daerah tertentu dimana daerah kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
souverein/kedaulatan (Soenarko).
2.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada di bawah suatau pemerintahan yang sama (R.
Djokosoetono).
3.
Negara adalah persekutuan antara keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya (Aristoteles)
4.
Negara sebagai alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat atau negara (Roger F. Soltau).
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Berikut adalah kumpulan
pengertian negara menurut para ahli beserta penjelasannya, baik ahli dalam
negeri maupun ahli luar negeri.
1.
Aristoteles Pengertian negara menurut Aristoteles
adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
2.
Plato Pengertian negara menurut Plato adalah suatu
organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan
bersama.
3.
Max Weber Pengertian negara menurut Max Weber
merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
E.
Hak dan
Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu
yang mutlak menjadi milik seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada
orang tersebut dengan rasa tanggung jawab.
Pendapat lain mengatakan
arti hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia,
bahkan sejak manusia tersebut masih di dalam kandungan. Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh
suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak
lain.
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur
oleh undang-undang atau peraturan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan
bahwa definisi hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dimana
penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri.
Kewajiban secara
sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Hak Menurut Para Ahli
1.
R.M.T Sukamto Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
2.
Soerjono Soekanto, pengertian hak dapat dibedakan
menjadi dua bagian, yaitu:
a. Hak searah/ relatif; hak yang
berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian
b. Hak jamak arah/ absolut; hak yang
berhubungan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan
hak atas objek material.
3.
Gorge Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat
dibedakan menjadi lima bagian, yaitu:
a. Hak sempurna; hak yang
dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
b. Hak utama; hak yang
diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
c. Hak publik; hak yang yang
dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
d. Hak positif dan Negatif;
hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan
hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
e. Hak milik; hak seseorang
terhadap barang dan kedudukan.
4.
John Salmond, pengertian hak dapat dikelompokkan menjadi
empat bagian, diantaranya:
a. Hak dalam arti sempit;
hak yang didapatkan seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.
b. Hak kemerdekaan; hak yang
dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan
tidak melanggar hak orang lain.
c. Hak kekuasaan; hak yang
didapatkan seseorang untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban,
dan lainnya, melalui jalur dan cara hukum.
d. Hak kekebalan/ imunitas;
hak yand dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.
Macam – Macam HAK
1. Hak Absolut, Hak yang sifatnya
mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh
suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat
diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan
alasan yang cukup.
2. Hak
Individual dan Hak Sosial
a. Hak individual adalah
semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negar tidak
boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya
hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya.
b. Hak sosial adalah semua
hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk
kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan
pelayanan publik.
3. Hak
Legal dan Hak Moral
a. Hak legal adalah suatu
hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Umumnya lebih banyak membicarakan mengenai hukum atau sosial. Misalnya
hak para veteran untuk mendapatkan tunjangan bulanan.
b. Hak moral adalah suatu
hak yang diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip atau peraturan etis.
Umumnya bersifat individu atau soliderisasi. Misalnya hak pekerja untuk
mendapatkan gaji sesuai kinerjanya.
4. Hak
Positif dan Hak Negatif
a. Hak positif adalah hak
yang sifatnya positif, jika seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu
untuk dirinya. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan.
b. Hak negatif adalah suatu
hak yang sifatnya negatif, jika seseorang bebas untuk melakukan atau memiliki
sesuatu. Misalnya hak untuk menyampaikan pendapat.
5. Hak
Khusus dan Hak Umum
a. Hak khusus adalah hak
yang timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa individu karena fungsi
khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya kegiatan
pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian dalam waktu
tertentu.
b. Hak umum adalah hak yang
dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Misalnya hak asasi manusia (HAM).
Kewajiban Menurut Para AHli
1.
Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
2.
Curzon, kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
a. Kewajiban Mutlak. tertuju
kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak
di lain pihak.
b. Kewajiban Publik. Dalam hukum
publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan
kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban Positif.
Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak
melakukan sesuatu.
d. Kewajiban Universal atau
Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum,
ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian.
e. Kewajiban Primer.
Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk
tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul
dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demokratia
yang merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani. Demokrasi sendiri memiliki
arti suatu kekuasaan rakyat. Adapun secara umum, demokrasi terbagi menjadi dua
kata:
1. Demos yang
maknanya adalah rakyat, dan
2. Kratos yang
maknanya adalah kekuatan atau kekuasaan.
Adapun pengertian dari demokrasi sendiri
secara umum adalah sebuah format pemerintahan dimana tiap-tiap warga Negara
mempunyai hak yang setara dan juga seimbang mengenai penentuan dan juga
pemilihan suatu keputusan yang nantinya akan memunculkan dampak di dalam
kehidupan rakyat atau warga Negara.
Pengertian dari demokrasi sendiri juga bisa
diartikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan tertinggi yang terdapat di tangan
rakyat. Tentang demokrasi ini, warga Negara boleh ikut di dalam mengambil
bagian, entah itu secara langsung atau dalam sebuah bentuk perwakilan dalam hal
pelaksanaan perumusan, pengembangan dan juga proses menyusun hukum.
Berikut ini adalah beberapa pengertian dari demokrasi menurut beberapa
ahli:
- Pengertian
dari demokrasi berdasarkan pendapat Abraham Lincoln merupakan sebuah
sistem pemerintahan dimana itu dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan juga
untuk rakyat itu sendiri.
- Pengertian
dari demokrasi berdasarkan pendapat Charles Costello merupakan suatu
sistem sosial dan juga politik pemerintahan dimana di dalamnya kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh hukum dan juga budaya yang melindungi segenap hak
perorangan dari warna Negara itu sendiri.
- Sementara
pengertian dari demokrasi berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen merupakan
suatu pemerintahan yang diadakan dan dilaksanakan dari rakyat dan untuk
rakyat itu sendiri. Adapun mengenai pelaksana kekuasaan Negara sendiri
adalah wakil dari rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat sesudah adanya
suatu keyakinan bahwa kebutuhannya akan memperoleh perhatian di dalam
aturan yang telah atau akan ditetapkan oleh wakil rakyat tersebut
berhubungan dengan penerapan dari kekuasaan Negara.
Hak Asasi
Manusia
A.
HAM
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar manusia yang
dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang
berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata
tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan
atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama
dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang
mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pengertian HAM Menurut Parah Ahli
1.
John
Locke
Pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan
Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada
kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar
(fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2.
Jan
Materson
Pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap
manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.
Miriam
Budiarjo
Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang
sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya
perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau
mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada
dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5.
Oemar
Seno Adji
Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap
martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya
tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6.
Jack
Donnely
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
7.
UU
No 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut
merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8.
David
Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
Ciri – Ciri HAM
1.
HAM
tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu
hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2.
HAM
tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.
HAM
bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.
HAM
sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,
suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam – Macam HAM
1.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
a. Kebebasan untuk bepergian, bergerak,
berpindah ke berbagai tempat.
b. Kebebasan dalam menyampaikan
pendapat.
c. Kebebasan dalam berkumpul dan
berorganisasi.
d. Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2. 2. Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik
seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
a. Hak untuk untuk dipilih dan memilih
dalam suatu pemilihan.
b. Hak dalam keikutsertaan kegiatan
pemerintahan.
c. Hak dalam mendirikan partai politik
dan organisasi politik.
d. Hak dalam meat usulan petisi.
3. 3. Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
a.
Hak
untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.
Hak
seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
c.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. 4. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan
perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
a. Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
b. Kebesasan dalam melakukan perjanjian
kontrak.
c. Kebebasan dalam penyelenggaraan
sewa-menyewa dan hutang-piutang.
d. Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
e. Kebebasan dalam memiliki pekerjaan
yang pantas.
5. 5. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
a. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum
di pengadilan.
b. Hak untuk mendapatkan persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka
hukum.
6. 6. Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak individu terkait dengan
kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
a. Hak untuk menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
b. Hak untuk mendapatkan pengajaran.
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
B.
Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
1.
Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
b. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru.
c. Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Dai Nipon.
Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan
kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang
Iebih banyak.
Pada situasi
ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global
dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun
berbeda.
2.
Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor:
29 Tahun 1954.
Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi
organisasi keamanan desa, OKD.
Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.
Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh
Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
negara.
Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai
tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman
tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga
perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman
tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang
utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru
dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat
muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai
dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi
menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu,
pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan
sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan
pendidikan.
Agar
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman
di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal
PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum
(SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini
bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan
secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang
ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk
kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Hubungan antara negara dan warga
negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di
perguruan tinggi.
Pendidikan
kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian
warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan
tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu,
perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok
bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).
Komentar
Posting Komentar