Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Otonomi Daerah 2

XIV Otonomi II  Pemanfaatan dan Pendistribusian Hasil SDA Menurut UU No. 25 Tahun 1999    Adanya penerapan otonomi daerah ini juga agar pengelolaan SDA di setiap sudut daerah di Indonesia lebih mudah dan mendekatkan komunikasi pada masyarakat daerah yang terpencil dengan memperhatikan kebudayaan khas dan lingkungan alam setempat. Sehingga kebijakan publik mudah disosialisasikan agar diterima baik oleh masyarakat daerah, memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat bawah. Di sinilah asas desentralisasi dan dekonsentrasi berperan besar dalam menguatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat sampai ke wilayah terpencil.     Kewenangan pemerintah daerah juga mengatur kebijakan ekonomi daerahnya masing-masing. Karena setiap daerah memiliki beragam potensi SDA, dari potensi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Potensi itulah yang dimanfaatkan dan dikelola untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat daerah penghasil dan rakyat seluruh negara secara efektif, efisien,

Otonomi Daerah 1

XIII  Otonomi I   A. Otonomi Daerah      Otonomi daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagian isinya terkandung pengertian dasar dan asas-asas yang terdapat dalam sistem otonomi daerah. Yaitu, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom (disebut daerah), yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara K

Politik dan Strategi Nasional 2

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL II  1.   PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL    Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.     Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata – pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.     Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam mel

Politik dan Strategi Nasional 1

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL I  1.   PENGERTIAN POLITIK  Pengertian politik menurut beberapa ahli :     Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .   Menurut Andrew Heywood  Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.  Menurut Carl Schmdit  Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak  Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.     Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jal

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional  Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia    Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Asas – Asas Kehanan Nasional Indonesia Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan    Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahte

Wawasan Nusantara 4

Wawasan  Nusantara 4   ASAS WAWASAN NUSANTARA       Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama.    Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :  1.  Kepentingan /  tujuan  yang  sama     Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun ti