Postingan

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

Gambar
Source: wall.alphacoders.com Istana Himeji ( bahasa Jepang : 姫路城 , Himeji-jō) adalah sebuah  istana  yang terletak di kota  Himeji ,  Prefektur Hyogo ,  Jepang . Menurut pembagian provinsi zaman dulu, istana ini terletak di Harima-no-kuni, Shikito-gun, Himeji. Istana Himeji merupakan salah satu contoh peninggalan  arsitektur  istana dari awal abad ke-17 yang paling penting. Istana Himeji selalu luput dari bahaya api peperangan dan selamat dari kejatuhan istana di tangan musuh, sehingga menara utama dan bangunan-bangunan istana lainnya masih banyak yang tersisa. Pemerintah Jepang menetapkan 8 bangunan, antara lain menara utama, menara kecil, dan Watari-yagura yang ada di dalam kompleks istana sebagai pusaka negara. Selain itu, berjenis-jenis bangunan dengan total 74 bangunan di dalam kompleks istana (27 bangunan Yagura/Watari-yagura, 15 bangunan pintu gerbang, 32 bangunan tembok) ditetapkan sebagai warisan budaya yang penting. Istana Himeji dinilai sebagai peninggalan buday

Revitalisasi Tai Kwun Center for Heritage and Arts (Central Police Station Compound) Hong Kong

Gambar
Sumber: hkmemory.org Sumber: discovery.cathaypacific.com SEJARAH Central Police Station Compound (CPS Compound) merupakan Kantor Besar Kepolisian di Hong Kong. Berlokasi di 10 Hollywood Road, Central, Hong Kong. Struktur tertua pada kawasan ini selesai dibangun pada tahun 1864 yaitu bangunan Kantor Polisi Pusat, dan juga termasuk Kantor Magistrasi dan penjara. Membentuk sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Terdapat blok barak 3 lantai yang dibangun berdekatan dengan penjara yang bernama Penjara Victoria. Pada tahun 1919, dibangun markas yang baru di sebelah utara blok barak yang menghadap Hollywood Road. Kantor Magistrasi Pusat (Central Magistracy)  merupakan kantor pengadilan yang terletak di sudut kompleks Kantor Polisi Pusat (CPS). Posisinya berada di antara CPS dan Penjara Victoria. Pintu masuk bangunan ini tersembunyi di belakang bangunan dan menghadap blok barak. Dilakukan pembangunan kembali Magistrasi Pusat  antara tahun 1912 dan 1914. Terjadi Kes

PUSAKA SAUJANA INDONESIA : BENTENG KERATON BUTON

Gambar
Sulawesi merupakan pulau yang memiliki banyak sumber daya alam dan tempat wisata yang mengagumkan. Tak heran kini Pulau Sulawesi menjadi salah satu tujuan pariwisata yang ramai dikunjungi para turis lokal maupun mancanegara. Salah satunya adalah Benteng Keraton Buton. Benteng Keraton Buton terletak di Kota Bau-bau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Benteng Keraton Buton atau disebut juga Benteng Keraton Walio terletak di Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Benteng ini merupakan bekas ibu kota Kesultanan Buton memiliki bentuk arsitek yang cukup unik. Benteng Keraton Buton mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Guiness Book Record yang dikeluarkan bulan september 2006 sebagai benteng terluas di dunia dengan luas sekitar 23,375 hektar. Selain menjadi benteng terluas di dunia, Benteng Keraton Buton memiliki bentuk unik yang terbuat dari batu kapur. Dulunya benteng ini dijadikan tempat pertahanan, namun kini menjadi objek wisata yang menampilkan sejarah Kesultanan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Gambar
KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 1). BAB III Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan." Kritik:  Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut. Saran:    Perbaikan kalimat menjadi "pejalan kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat memfasilitasi penyandang disabilitas. 2).

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 3

KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman 1). Bab III Pasal 12 Ayat 3 yang berisi "Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis" Kritik : Terdapat kesalahan penggunaan kata "sedangkan" pada ayat (3) dan dirasa kurang tepat sehingga terlihat boros kalimat. Saran : Dapat menggunakan kata penghubung lain seperti "atau" atau "dan" seperti "Penghuni rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 2

TATA HUKUM PERATURAN NEGARA, PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I.     TATA HUKUM PERATURAN NEGARA    Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, yaitu "Recht Orde" yang memiliki arti ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik dan tertib aturan hukum-aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.    Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku. pada saat tertentu, yang disebut Hukum Positif atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.   Hukum positif akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif yang tidak sesuai dengan kebutuhan wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis y

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1

PENGERTIAN,  STRUKTUR, DAN CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Disusun oleh:  Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I.     PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah” atau “Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat”. Pranata adalah “system tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagi kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi”. Pembangunan adalah “proses, cara, perbuatan membangun; (infrastruktur) pembangunan prasarana”. Hukum Pranata Pembangunan merupakan peraturan resmi yang mengikat dan mengatur suatu system dan organisasi dalam proses pembangunan prasarana infrastrukt