Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Gambar
KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 1). BAB III Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan." Kritik:  Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut. Saran:    Perbaikan kalimat menjadi "pejalan kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat memfasilitasi penyandang disabilitas. 2).

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 3

KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman 1). Bab III Pasal 12 Ayat 3 yang berisi "Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis" Kritik : Terdapat kesalahan penggunaan kata "sedangkan" pada ayat (3) dan dirasa kurang tepat sehingga terlihat boros kalimat. Saran : Dapat menggunakan kata penghubung lain seperti "atau" atau "dan" seperti "Penghuni rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 2

TATA HUKUM PERATURAN NEGARA, PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I.     TATA HUKUM PERATURAN NEGARA    Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, yaitu "Recht Orde" yang memiliki arti ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik dan tertib aturan hukum-aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.    Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku. pada saat tertentu, yang disebut Hukum Positif atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.   Hukum positif akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif yang tidak sesuai dengan kebutuhan wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis y

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1

PENGERTIAN,  STRUKTUR, DAN CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Disusun oleh:  Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I.     PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah” atau “Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat”. Pranata adalah “system tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagi kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi”. Pembangunan adalah “proses, cara, perbuatan membangun; (infrastruktur) pembangunan prasarana”. Hukum Pranata Pembangunan merupakan peraturan resmi yang mengikat dan mengatur suatu system dan organisasi dalam proses pembangunan prasarana infrastrukt