Otonomi Daerah 1

XIII Otonomi I 
  1. A. Otonomi Daerah 
   Otonomi daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagian isinya terkandung pengertian dasar dan asas-asas yang terdapat dalam sistem otonomi daerah. Yaitu,
  • Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Daerah Otonom (disebut daerah), yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu (Instansi vertikal : Bupati/Walikota > Camat > Kades/Lurah > RW > RT).
  • Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  Pada Pasal 10, tertulis bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan pemerintahan (pusat) yang telah ditetapkan UU seperti: 
  • Politik luar negeri;
  • Pertahanan;
  • Keamanan;
  • Yustisi;
  • Moneter dan fiskal nasional; dan
  • Agama.
   Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. 

  Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. 

  Lalu ada yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab, yaitu otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. 

B. Implementasi Polstranas

- Implementasi Polstranas di Bidang Hukum 
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu. 
  • Menegakan hukum secara konsisten.
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
  • Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas.
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat. 
  • Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. 
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah. 
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik  
  • Politik Dalam Negeri.
  • Politik Luar Negeri. 
  • Penyelnggaraan Negara.
  • Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
  • Agama.
  • Pendidikan.
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya 
  • Kesehatan dan Kesejahteraan sosial. 
  • Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. 
  • Kedudukan dan Peranan Perempuan. 
  • Pemuda dan Olahraga. 
  • Pembangunan Daerah.
  • Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 
  • Kaidah Pelaksanaan. 
  • Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.



Daftar Pustaka

UU No. 32 Tahun 2004 http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/33.pdf
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1