Otonomi Daerah 1
XIII Otonomi I 
- A. Otonomi Daerah
 
- Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 - Daerah Otonom (disebut daerah), yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu (Instansi vertikal : Bupati/Walikota > Camat > Kades/Lurah > RW > RT).
 - Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
 
  Pada Pasal 10, tertulis bahwa pemerintahan   daerah   menjalankan   otonomi   seluas-luasnya   untuk   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan pemerintahan (pusat) yang telah ditetapkan UU seperti: 
- Politik luar negeri;
 - Pertahanan;
 - Keamanan;
 - Yustisi;
 - Moneter dan fiskal nasional; dan
 - Agama.
 
   Daerah   memiliki   kewenangan   membuat   kebijakan   daerah   untuk   memberi   pelayanan,   peningkatan   peranserta,   prakarsa,  dan  pemberdayaan  masyarakat  yang  bertujuan  pada  peningkatan  kesejahteraan rakyat.  Sejalan  dengan  prinsip  tersebut  dilaksanakan  pula  prinsip  otonomi  yang  nyata  dan  bertanggungjawab. 
  Prinsip  otonomi  nyata  adalah  suatu  prinsip bahwa untuk menangani urusan  pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang  senyatanya  telah  ada  dan  berpotensi  untuk  tumbuh,  hidup  dan  berkembang  sesuai  dengan  potensi  dan  kekhasan  daerah.  Dengan  demikian  isi  dan  jenis  otonomi  bagi  setiap  daerah  tidak  selalu sama dengan daerah lainnya. 
  Lalu ada yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab, yaitu  otonomi  yang  dalam  penyelenggaraannya  harus  benar-benar  sejalan  dengan  tujuan  dan  maksud  pemberian  otonomi,  yang  pada  dasarnya  untuk  memberdayakan  daerah  termasuk  meningkatkan  kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. 
B. Implementasi Polstranas
- Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
 - Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
 - Menegakan hukum secara konsisten.
 - Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
 - Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas.
 
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
 - Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
 - Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
 - Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
 - Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
 
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik  
- Politik Dalam Negeri.
 - Politik Luar Negeri.
 - Penyelnggaraan Negara.
 - Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
 - Agama.
 - Pendidikan.
 
- Kesehatan dan Kesejahteraan sosial.
 - Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
 - Kedudukan dan Peranan Perempuan.
 - Pemuda dan Olahraga.
 - Pembangunan Daerah.
 - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
 
- Kaidah Pelaksanaan.
 - Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
 
UU No. 32 Tahun 2004 http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/33.pdf
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas
Komentar
Posting Komentar