Politik dan Strategi Nasional 1

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL I 

1.   PENGERTIAN POLITIK 

Pengertian politik menurut beberapa ahli : 

   Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .  
  • Menurut Andrew Heywood 
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya. 
  • Menurut Carl Schmdit 
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak 
  • Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama. 
   Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. 

   Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam – macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan – kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber – sumber yang ada. Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan: 
  • Negara 
   Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. 
  • Kekuasaan 
   Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. 
  • Pengambilan Keputusan 
   Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara. 
  • Kebijakan Umum 
  Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang. 
  • Distribusi 
   Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. 


2.   PENGERTIAN STRATEGI 
  • Strategi 
   Strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. 
  • Politik dan strategi nasional 
   Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengembalian kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 


3.   DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 

   Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. 

  Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). 

  Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut: 
  • Otonomi Daerah 
   Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah: 
  • Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking). 
  • Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). 
  • Kewenangan Daerah 
  • Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 
  • Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro. 
  • Bentuk dan susunan pemerintahan daerah 
  • DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. 
  • DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi: 
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 
  2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah. 
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 
  4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota. 
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota. 
  6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1