Wawasan Nusantara 4

Wawasan Nusantara 4 

ASAS WAWASAN NUSANTARA 
    Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. 
  Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari : 

1. Kepentingantujuan yang sama 
  Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.

2. Keadilan 
    Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

3. Kejujuran 
    Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.

4. Solidaritas 
    Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerjasama 
  Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6. Kesetiaan terhadap kesepakatan 
  Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap  kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.

ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA 
    Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan. 

1.   Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
   Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

2.   Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
    Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
   Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.


KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
  • Kedudukan
   Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut: 
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
  4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
  • Fungsi
   Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
  • Tujuan
    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME

   Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. 

  Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. 

   Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup. 

  Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. 

  Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. 

   Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. 

   Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta. 

  Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu: 
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau kosong.

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

   Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk: 
  •   Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. 
  •   Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional. 
  Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1