HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 3

KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Disusun oleh:
Erika Kesumo Anggraeni
21317962
3TB01

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman

1). Bab III Pasal 12 Ayat 3 yang berisi "Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis"
Kritik : Terdapat kesalahan penggunaan kata "sedangkan" pada ayat (3) dan dirasa kurang tepat sehingga terlihat boros kalimat.
Saran : Dapat menggunakan kata penghubung lain seperti "atau" atau "dan" seperti "Penghuni rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dan/atau bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis".

2). Bab IV Pasal 24 Poin d yang berisi "Membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanag di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah".
Kritik : Terdapat kesalahan penulisan pada kata "membanlu" yang seharusnya adalah "membantu".
Saran : Diganti/diperbaiki menjadi kata "membantu" agar pembaca tidak bingung.

II. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

Cukup jelas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Revitalisasi Tai Kwun Center for Heritage and Arts (Central Police Station Compound) Hong Kong

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

PUSAKA SAUJANA INDONESIA : BENTENG KERATON BUTON