HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 3
KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Disusun oleh:
Erika Kesumo Anggraeni
21317962
3TB01
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
1).   Bab III Pasal 12 Ayat 3 yang berisi "Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)         dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah           dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis"
Kritik :   Terdapat kesalahan penggunaan kata "sedangkan" pada ayat (3) dan dirasa kurang                                 tepat sehingga terlihat boros kalimat.
Saran :   Dapat menggunakan kata penghubung lain seperti "atau" atau "dan" seperti "Penghuni                         rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dan/atau                               bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis".
2).   Bab IV Pasal 24 Poin d yang berisi "Membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak                         berkeinginan melepaskan hak atas tanag di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan                         konsolidasi tanah".
       Kritik :   Terdapat kesalahan penulisan pada kata "membanlu" yang seharusnya adalah                                         "membantu".Saran : Diganti/diperbaiki menjadi kata "membantu" agar pembaca tidak bingung.
II. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
Cukup jelas.
Komentar
Posting Komentar