HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 3

KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Disusun oleh:
Erika Kesumo Anggraeni
21317962
3TB01

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman

1). Bab III Pasal 12 Ayat 3 yang berisi "Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis"
Kritik : Terdapat kesalahan penggunaan kata "sedangkan" pada ayat (3) dan dirasa kurang tepat sehingga terlihat boros kalimat.
Saran : Dapat menggunakan kata penghubung lain seperti "atau" atau "dan" seperti "Penghuni rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa dan/atau bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis".

2). Bab IV Pasal 24 Poin d yang berisi "Membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanag di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah".
Kritik : Terdapat kesalahan penulisan pada kata "membanlu" yang seharusnya adalah "membantu".
Saran : Diganti/diperbaiki menjadi kata "membantu" agar pembaca tidak bingung.

II. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

Cukup jelas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1