HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4

KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PRT/M/2017
TENTANG
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

Disusun oleh:
Erika Kesumo Anggraeni
21317962
3TB01

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



1). BAB III Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan."
Kritik:  Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut.
Saran:   Perbaikan kalimat menjadi "pejalan kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat memfasilitasi penyandang disabilitas.

2). BAB III Pasal 15 Ayat 1 Poin c yang berisi "penempatan pada koridor, jalur pedestrian, dan ruang terbuka."
Kritik:  Kalimat dinilai kurang jelas
Saran:  Ditambahkan kalimat "Jembatan Penyebrangan Orang" untuk memperjelas kata "koridor"

3). BAB III Pasal 16 Ayat 2 Poin c yang berisi "keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan"
Kritik:  Kalimat dinilai kurang lengkap
Saran:  Ditambahkan kata "Keamanan" karena tingkat keamanan juga penting untuk di perhatikan

4). BAB III Pasal 17 Ayat 3 yang berisi "Pemenuhan Persyaratan Kemudahan hubungan vertikal antarlantai harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal;
b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;
c. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung; dan
d. keselamatan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung "
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang lengkap
Saran:  Penambahan "jenis pengguna" karena pengguna seperti penyandang disabilitas juga harus memperoleh kemudahan

5). BAB III Pasal 40 Ayat 2 yang berisi "Perancangan dan penyediaan Taman Penitipan Anak (TPA) harus memperhatikan:
a. lokasi;
b. privasi;
c. kenyamanan;
d. kebersihan;
e. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
f. luas lantai; dan
g. ketersediaan prasarana dan sarana pendukung"
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang lengkap
Saran:  Ditambahkan poin "keamanan" karena poin ini sangat penting di pertimbangkan untuk di aplikasikan pada tempat penitipan anak

6). BAB III Pasal 51 Ayat 2 yang berisi "Perancangan dan penyediaan tempat parkir harus memperhatikan:
a. fungsi Bangunan Gedung;
b. kapasitas kendaraan;
c. sirkulasi kendaraan dan gangguan terhadap Lingkungan; dan
d. pemisahan antara jalur kendaraan dan pejalan kaki."
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang lengkap
Saran:  Ditambahkan poin "jenis kendaraan" karena area parkir harus di sesuaikan sesuai jenisnya

7). BAB IV Pasal 55 Ayat 9 yang berisi "Jenis Bangunan Gedung berdasarkan fungsi sosial budaya paling sedikit meliputi:
a. sekolah dasar;
b. sekolah menengah pertama;
c. sekolah menengah atas;
d. perguruan tinggi;
e. museum;
f. gedung pameran;
g. gedung kesenian;
h. puskesmas;
i. klinik bersalin;
j. tempat praktik dokter bersama;
k. rumah sakit;
l. laboratorium (milik pemerintah); dan
m. pelayanan umum."
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang jelas
Saran:  Poin-poin yang menyebutkan mengenai fungsi sekolah, di ganti menjadi "gedung fungsi pendidikan" agar lebih singkat karena gedung pendidikan ada segala jenis seperti pendidikan musik. pendidikan tari, dan lain sebagainya.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Himeji Castle, Hyogo Prefecture, Japan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 1