Otonomi Daerah 2
XIV Otonomi II Pemanfaatan dan Pendistribusian Hasil SDA Menurut UU No. 25 Tahun 1999 Adanya penerapan otonomi daerah ini juga agar pengelolaan SDA di setiap sudut daerah di Indonesia lebih mudah dan mendekatkan komunikasi pada masyarakat daerah yang terpencil dengan memperhatikan kebudayaan khas dan lingkungan alam setempat. Sehingga kebijakan publik mudah disosialisasikan agar diterima baik oleh masyarakat daerah, memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat bawah. Di sinilah asas desentralisasi dan dekonsentrasi berperan besar dalam menguatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat sampai ke wilayah terpencil. Kewenangan pemerintah daerah juga mengatur kebijakan ekonomi daerahnya masing-masing. Karena setiap daerah memiliki beragam potensi SDA, dari potensi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Potensi itulah yang dimanfaatkan dan dikelola untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat daerah penghasil dan rakyat seluruh negara secara efektif, efisien,