HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - 4
KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG Disusun oleh: Erika Kesumo Anggraeni 21317962 3TB01 DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 1). BAB III Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan." Kritik: Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut. Saran: Perbaikan kalimat menjadi "pejalan kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat memfasilitasi penyandang disabilitas. 2).